Tim Pengukuran Tanah Desa Kapar turut hadir mendampingi dan menyaksikan pelaksanaan pengukuran tanah milik warga di RT 10 Desa Kapar dalam rangka proses penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang bertujuan memastikan data dan batas-batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan melalui proses verifikasi keabsahan tanah dengan melibatkan tim pengukuran, pemilik tanah, serta pihak-pihak terkait. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan, letak, luas, dan batas-batas tanah yang akan disertifikatkan sehingga seluruh data yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Tim Pengukuran Tanah Desa Kapar juga menjadi bentuk dukungan pemerintah desa dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan batas tanah di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Pemerintah Desa Kapar mengimbau masyarakat yang akan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik agar selalu melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dan pengukuran yang dilakukan secara transparan dan teliti merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, tim pengukuran, dan masyarakat, diharapkan proses penertiban Sertifikat Hak Milik di Desa Kapar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga.