Pengukuran Tanah Warga Desa Kapar untuk Pembuatan Sporadik Dilaksanakan Bersama Tim Desa

Ditambahkan Pada Rabu 1 April 2026
Dikunjungi 2 Kali
Kegiatan Desa
gambar

Kapar, 31 Maret 2026 — Pemerintah Desa Kapar melaksanakan kegiatan pengukuran tanah milik warga dalam rangka pembuatan surat sporadik tanah pada Selasa (31/03/2026). Kegiatan ini dilakukan langsung di lokasi tanah warga dengan melibatkan tim pengukuran tanah Desa Kapar.

Proses pengukuran berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana petugas melakukan penentuan batas-batas tanah secara detail untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan dalam dokumen sporadik. Warga yang bersangkutan turut hadir untuk menyaksikan dan memastikan batas tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan ini juga didampingi oleh Ketua RT setempat yang berperan sebagai saksi sekaligus membantu memastikan tidak terjadi sengketa batas lahan antarwarga. Kehadiran Ketua RT menjadi bagian penting dalam menjamin transparansi serta keabsahan proses pengukuran.

Tim pengukuran tanah Desa Kapar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah. Dengan adanya dokumen sporadik, diharapkan warga memiliki dasar hukum yang kuat terhadap tanah yang dimiliki.

Warga menyambut baik kegiatan ini dan berharap proses administrasi selanjutnya dapat berjalan lancar hingga penerbitan dokumen selesai.

Bagikan Artikel

Temukan Kami

Jl. Al-Qadar RT.005 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan

Buka di Google Maps