Pemerintah Desa Kapar melalui Tim Pengukuran Tanah melaksanakan kegiatan pengukuran dan verifikasi langsung ke lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan ukuran bidang tanah serta menghindari potensi sengketa atau permasalahan batas lahan di kemudian hari.
Pengukuran dilakukan bersama pemilik tanah, para saksi, dan Ketua RT setempat guna memastikan letak, luas, serta batas-batas tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum sporadik diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kapar.
Kepala Desa Kapar, Saipul Rahman, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran lapangan merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan transparan kepada masyarakat.
"Setiap pengukuran dilakukan secara teliti agar data yang dituangkan dalam sporadik sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, kami juga memastikan tidak ada permasalahan kepemilikan maupun batas tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan pengecekan terhadap batas-batas tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik warga lainnya. Apabila ditemukan perbedaan data atau batas lahan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dengan menghadirkan para pihak terkait sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kapar berharap proses penerbitan sporadik dapat berjalan tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat. Pemerintah desa juga mengimbau warga agar selalu melengkapi dokumen persyaratan dan memastikan batas kepemilikan tanah telah disepakati bersama dengan para pemilik lahan yang berbatasan sebelum mengajukan permohonan pembuatan sporadik.