Desa Kapar, Murung Pudak – Pemerintah Desa Kapar menghadiri dan mendampingi kegiatan pengukuran tanah yang dilaksanakan bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan di wilayah Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan pengukuran berlangsung di Jalan Kadaman RT.010, Desa Kapar, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses pengukuran berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kapar, Norliana, S.AP, tim pengukuran tanah desa, Ketua RT.010, para saksi, serta tim pengukuran dari BPN. Kehadiran seluruh pihak bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas bidang tanah yang diukur serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, tim BPN melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan didampingi perangkat desa, Ketua RT, dan para saksi yang mengetahui batas-batas kepemilikan tanah. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Pemerintah Desa Kapar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk mendukung setiap proses administrasi pertanahan yang dilaksanakan oleh instansi terkait. Sinergi antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan proses pengurusan dokumen pertanahan dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Pemerintah Desa Kapar juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap pengurusan administrasi pertanahan demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah desa.