TABALONG — Pemerintah Desa Kapar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan hukum warga Desa Kapar dalam proses Restorative Justice yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2026, bertempat di Aula Kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pelayanan Desa Kapar, Muhammad Nizar Arya, S.Pd, bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong. Kehadiran Pemerintah Desa Kapar menjadi bentuk dukungan dalam memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan serta pemahaman mengenai proses penyelesaian permasalahan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pendampingan dan pembahasan terkait penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan para pihak, serta terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan, dan terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasi Pelayanan Desa Kapar, Muhammad Nizar Arya, S.Pd, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kapar siap mendukung upaya pendampingan dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Pemahaman hukum yang baik di tingkat desa dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kapar berharap sinergi bersama Kejari Tabalong dan Kecamatan Murung Pudak dapat terus diperkuat dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dipahami dan berpihak pada penyelesaian permasalahan secara bijaksana.
Pemdes Kapar berkomitmen mendukung masyarakat melalui pelayanan yang responsif, termasuk dalam bidang hukum, demi terciptanya kehidupan masyarakat desa yang aman, tertib, dan berkeadilan.