Penyerahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 untuk Desa Kapar dilaksanakan di Kantor Kecamatan Murung Pudak. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan koordinasi pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dalam mendukung optimalisasi pelayanan pajak kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Kecamatan Murung Pudak kepada Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kapar, Siti Raudah.
Melalui penyerahan tersebut, Pemerintah Desa Kapar diharapkan dapat segera menindaklanjuti pendistribusian serta pelayanan pembayaran PBB kepada masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Murung Pudak juga mengimbau agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak kecamatan dan pemerintah desa, pelaksanaan administrasi PBB Tahun 2026 diharapkan berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.