Kapar – Pemerintah Desa Kapar secara resmi menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Kecamatan Murung Pudak.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa Kapar, Mainar Ekadiningsih, SP, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menyampaikan hasil kinerja selama satu tahun anggaran.
LPPD Tahun Anggaran 2025 ini memuat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kapar, termasuk realisasi penggunaan anggaran desa selama tahun 2025. Laporan tersebut menjadi gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Mainar Ekadiningsih menyampaikan bahwa penyampaian LPPD ini merupakan kewajiban pemerintah desa sekaligus bentuk transparansi kepada pemerintah kecamatan.
“Melalui LPPD ini, kami menyampaikan seluruh kegiatan dan realisasi anggaran Desa Kapar selama tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pihak Kecamatan Murung Pudak menerima laporan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan diserahkannya LPPD ini, diharapkan Pemerintah Desa Kapar dapat terus meningkatkan kinerja, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.