Pemerintah Desa Kapar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026. Dalam musyawarah tersebut disepakati sebanyak 15 orang penerima BLT, dengan ketentuan setiap RT di Desa Kapar mendapatkan satu orang penerima.
Penetapan KPM BLT Tahun 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan Kepala Desa Kapar Saipul Rahman, S.Pd, Pendamping Desa Muhammad Yasin, Ketua BPD Yana Mulyana, SP., MP, Babinsa Desa Kapar Kopda Rian Purwanto, serta seluruh elemen masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Kepala Desa Kapar Saipul Rahman, S.Pd dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan serta pemerataan. Penentuan satu penerima di setiap RT bertujuan agar bantuan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pendamping Desa Muhammad Yasin menegaskan bahwa proses musyawarah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa serta hasil verifikasi di tingkat RT.
Sementara itu, Ketua BPD Yana Mulyana, SP., MP menyampaikan bahwa BPD mendukung penuh hasil musyawarah tersebut dan akan memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel. Babinsa Desa Kapar Kopda Rian Purwanto juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan kebersamaan dalam pelaksanaan program bantuan di desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Kapar berharap penyaluran BLT Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi Keluarga Penerima Manfaat sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.