Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong melaksanakan pelayanan SIM Keliling pada Rabu, 11 Februari 2026, yang bertempat di depan Kantor Desa Kapar. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.
Pelayanan SIM Keliling ini disambut antusias oleh warga Desa Kapar dan sekitarnya. Sejak pagi hari, masyarakat sudah mulai berdatangan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Polres Tabalong menyampaikan bahwa program SIM Keliling merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam mendekatkan layanan kepolisian ke wilayah desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi dan tertib berlalu lintas.
Pemerintah Desa Kapar mengapresiasi kehadiran SIM Keliling Polres Tabalong di wilayahnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat merasa terbantu karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Diharapkan melalui pelayanan SIM Keliling ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.