Tabalong, 2 Maret 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong (BPKAD) melaksanakan verifikasi lapangan terkait pemanfaatan lahan Pasar Kapar sebagai permohonan pinjam pakai untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Smart Desa Kapar, pada Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi RTH Smart Desa Kapar.
Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi dan penataan aset daerah guna memastikan kesesuaian data antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan. Tim BPKAD melakukan pengecekan batas lahan, luas area, serta status kepemilikan aset yang tercatat sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, perangkat kecamatan, serta unsur terkait lainnya. Dalam prosesnya, tim melakukan pengukuran dan peninjauan langsung terhadap lokasi yang direncanakan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Smart Desa Kapar.
Perwakilan BPKAD Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan tahapan penting sebelum diterbitkannya persetujuan pinjam pakai aset daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pengembangan fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
RTH Smart Desa Kapar direncanakan menjadi ruang publik yang representatif, ramah lingkungan, dan mendukung aktivitas sosial masyarakat desa. Selain sebagai area hijau, lokasi tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat sekaligus memperkuat konsep smart village yang tengah dikembangkan.
Melalui kegiatan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
