Sidang lapangan terkait sengketa tanah warga antara Desa Kapar dan Desa Kasiau dilaksanakan pada hari Senin, 9 Februari 2026. Sidang lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa untuk melihat langsung kondisi objek tanah yang dipermasalahkan di lapangan.
Sidang lapangan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Kapar, Saipul Rahman, S.Pd, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tabalong. Kehadiran pihak pengadilan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sengketa, termasuk melihat batas-batas tanah dan kondisi fisik lahan yang menjadi objek perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan objektif bagi majelis dalam menangani perkara sengketa tanah tersebut.
Kepala Desa Kapar, Saipul Rahman, S.Pd, menyampaikan harapannya agar melalui sidang lapangan ini dapat ditemukan titik temu dan jalan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah demi menjaga hubungan baik antarwarga dan kondusivitas antar desa.
“Harapan kami, melalui sidang lapangan ini dapat diperoleh solusi terbaik dan tercapai perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan berkepanjangan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kapar berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, serta menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga tertib administrasi dan keharmonisan di tengah masyarakat.


