Kegiatan Desa

Kanwil Kemenkum Kalsel Mengadakan Diskusi Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diPosbankum Desa Kapar

Rabu 20 Mei 2026 · 9 dilihat · 2 bulan yang lalu
Kanwil Kemenkum Kalsel Mengadakan Diskusi Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diPosbankum Desa Kapar

TABALONG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengadakan pertemuan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, bertempat di Aula Posbankum Desa Kapar, Selasa (20/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan atau yang mewakili, perwakilan Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kabupaten Tabalong, Kepala Desa Kapar Saipul Rahman, S.Pd, serta Bhabinkamtibmas Desa Kapar Bripka Rifan Suwardi.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tabalong. Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan dan penyempurnaan substansi Raperda menjadi fokus utama agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa keberadaan peraturan daerah mengenai bantuan hukum sangat penting sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.

Sementara itu, Kepala Desa Kapar Saipul Rahman, S.Pd menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kehadiran Posbankum Desa Kapar dapat menjadi pusat pelayanan hukum masyarakat yang mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

Selain membahas substansi regulasi, kegiatan juga menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Tabalong.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat segera disahkan sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.