Disdukcapil Tabalong Sosialisasikan Pembuatan Akta Kematian Melalui Kantor Desa Kapar

Ditambahkan Pada Selasa 17 Maret 2026
Dikunjungi 4 Kali
Berita
gambar

Tabalong — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi pelayanan pembuatan akta kematian secara langsung melalui Kantor Desa Kapar dengan memanfaatkan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta kematian. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong. Cukup mendatangi Kantor Desa Kapar, proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kapar, Norliana, S.AP, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan upaya mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat agar lebih cepat dan efisien.

“Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat yang ingin membuat akta kematian cukup datang ke Kantor Desa Kapar. Kami akan membantu proses pengajuan melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Disdukcapil,” ujarnya.

Melalui sistem ini, berkas persyaratan akan diinput oleh petugas desa ke dalam aplikasi dan diteruskan ke Disdukcapil untuk diproses. Setelah selesai, dokumen akta kematian dapat diterbitkan tanpa masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian sekaligus mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Pemerintah Desa Kapar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan tertib administrasi.

Bagikan Artikel

Temukan Kami

Jl. Al-Qadar RT.005 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan

Buka di Google Maps